Persyaratan yang Ketat Membuat Program Malaysia My Second Home Dinilai Kurang Menarik bagi Pensiunan Asing
SEAToday.com, Petaling Jaya - Pada tanggal 30 Juni, para pensiunan warga negara asing menyatakan ketidaktertarikannya terhadap program perumahan Malaysia, Malaysia My Second Home atau MM2H, yang disebabkan oleh perubahan peraturan kepemilikan properti wajib selama 10 tahun.
Para perwakilan MM2H saat ini sedang mencari klarifikasi dari pemerintah mengenai revisi aturan tersebut.
Awalnya, MM2H dirancang pada tahun 2002 untuk menarik para pensiunan warga negara asing untuk tinggal di Malaysia dengan beberapa level deposito bank sehingga dapat berkontribusi pada ekonomi properti Malaysia.
Namun, pada tanggal 14 Juni, aturan kepemilikan berubah menjadi memiliki deposito bank sebesar 150 ribu hingga 1 juta dolar AS, membeli properti senilai 172 ribu hingga 425 ribu dolar AS, dan memiliki properti tersebut setidaknya selama 10 tahun.
Selain itu, para pensiunan diharuskan untuk membeli properti di dalam zona ekonomi dan keuangan khusus Malaysia.
Dari perubahan kebijakan tersebut, pihak eksekutif MM2H melaporkan bahwa dari 500 pemohon yang berminat, angkanya menyusut menjadi di bawah 50 orang,
Seorang pemohon asal Inggris telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan yang ketat tersebut dan mempertimbangkan negara lain di kawasan tenggara untuk tinggal seperti Indonesia atau Thailand.
Dengan adanya kekhawatiran tersebut, para perantara merasakan penurunan jumlah pemohon yang cukup signifikan dan meminta pemerintah untuk memperjelas persyaratan, seperti apakah pemohon harus membeli properti terlebih dahulu atau bisa membelinya belakangan. (FEBI/ALVIN)
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam
Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.
Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media
Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.
64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...
Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.
Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...
Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...
Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.