• Jumat, 20 September 2024

567 Orang Asing Ditahan di Malaysia karena Melanggar Aturan Imigrasi

567 Orang Asing Ditahan di Malaysia karena Melanggar Aturan Imigrasi
Ratusan warga negara asing ditahan di Imigrasi Malaysia karena melanggar aturan imigrasi. Foto: BERNAMA

SEAToday.com, Kuala Lumpur-Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing karena berbagai pelanggaran keimigrasian, diantaranya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Aksi penahanan dilakukan di sebuah apartemen yang berlokasi di Abdullah Hukum, Bangsar.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan penyerbuan lokasi para pelanggar keimigrasian itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan data intelijen. Hal tersebut sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah tersebut.

Dari 567 warga negara tang ditahan, ada 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal. 75 warga Myanmar, 72 warga Indonesia, 4 warga Filipina dan 1 warga negara India.

Investigasi awal menemukan bahwa 8-10 orang asing tersebut tinggal dan berbagi satu unit dengan harga sewa mulai dari 1,000 ringgit Malaysia atau sekitar 3,3 jutaan rupiah perbulan

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur, Mohshin juga menyatakan semua orang yang ditahan diyakini telah melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 6-1-C yaitu tidak memiliki dokumen identifikasi yang tepat,  pasal 15-1-C yang berkaitan dengan tinggal melebihi batas waktu dan pasal 56-1-L undang-undang imigrasi 1959- 1963, karena menggunakan dokumen perjalanan palsu.

Lebih lanjut dia menambahkan, seluruh WNA berusia antara empat bulan hingga 55 tahun tersebut telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Berita Terkini
14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

14 Perjalanan Whoosh Dibatalkan Akibat Gempa di Kabupaten Bandung

262 Orang Meninggal Akibat Topan Yagi di Vietnam

Media Vietnam melaporkan 29 orang tewas dalam 24 jam terakhir akibat topan Yagi, menambah total korban tewas akibat topan tersebut di Vietnam menjadi 262 orang.

Australia akan Batasi Akses Anak ke Sosial Media

Pemerintah Australia, Selasa (10/9) menyatakan jika tahun ini akan mengesahkan undang-undang tentang usia minimum bagi anak-anak untuk mengakses media sosial.

64 Meninggal, Ratusan Terluka akibat Topan Super Yagi Melanda Vie...

Jumlah korban meninggal di Vietnam meningkat menjadi sedikitnya 64 orang, Senin (9/9), sementara ratusan orang lainnya terluka akibat topan super Yagi yang melanda dan menyebabkan banjir serta tanah longsor.

Peneliti BRIN Publikasikan Spesies Baru Endemik Indonesia Anggrek...

Peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempublikasikan temuan tanaman anggrek spesies baru dari pulau Sulawesi yang dikenal masyarakat sebagai Anggrek Kuku Macan.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.