NEWS
567 Orang Asing Ditahan di Malaysia karena Melanggar Aturan Imigrasi

SEAToday.com, Kuala Lumpur-Departemen Imigrasi Malaysia menahan 567 warga negara asing karena berbagai pelanggaran keimigrasian, diantaranya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Aksi penahanan dilakukan di sebuah apartemen yang berlokasi di Abdullah Hukum, Bangsar.
Direktur Imigrasi Kuala Lumpur Syamsul Badrin Mohshin mengatakan penyerbuan lokasi para pelanggar keimigrasian itu dilakukan setelah seminggu pengumpulan data intelijen. Hal tersebut sebagai tanggapan atas keluhan warga tentang banyaknya orang asing yang masuk ke wilayah tersebut.
Dari 567 warga negara tang ditahan, ada 252 warga Bangladesh, 163 warga Nepal. 75 warga Myanmar, 72 warga Indonesia, 4 warga Filipina dan 1 warga negara India.
Investigasi awal menemukan bahwa 8-10 orang asing tersebut tinggal dan berbagi satu unit dengan harga sewa mulai dari 1,000 ringgit Malaysia atau sekitar 3,3 jutaan rupiah perbulan
Direktur Imigrasi Kuala Lumpur, Mohshin juga menyatakan semua orang yang ditahan diyakini telah melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 6-1-C yaitu tidak memiliki dokumen identifikasi yang tepat, pasal 15-1-C yang berkaitan dengan tinggal melebihi batas waktu dan pasal 56-1-L undang-undang imigrasi 1959- 1963, karena menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Lebih lanjut dia menambahkan, seluruh WNA berusia antara empat bulan hingga 55 tahun tersebut telah dibawa ke depo tahanan imigrasi di Bukit Jalil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.