Presiden Joko Widodo Resmi Memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo Resmi Memberhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua non-aktif KPK. Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK

SEAToday.com, Jakarta-Presiden Joko Widodo memberhentikan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli, pada Kamis (28/12).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat (29/12) menyatakan ada tiga pertimbangan dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, adanya surat Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dan yang terakhir, berdasarkan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ketua KPK sebelum ditetapkan bersalah melanggar berat kode etik KPK oleh Dewas KPK, terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK meminta Filri untuk mundur dari jabatannya.