Dishub DKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum

Dishub DKI Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Transportasi Umum
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum. Photo: transjakarta.co.id

SEAToday.com, Jakarta-Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum seperti bus, kereta, dan transportasi lainnya yang seharusnya menjadi area netral. Larangan tersebut ditegaskan setelah ditemukannya stiker caleg di kursi TransJakarta.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker." ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada Senin (18/12).

Dishub menegaskan akan menurunkan APK yang ditemukan di transportasi umum. Pihaknya juga mengingatkan kepada para penumpang transportasi umum yang memasang APK, juga akan diturunkan secara langsung. 

Selain Dishub, PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.