NEWS
Mulai Tahun Depan, Elpiji 3 Kg Hanya untuk Masyarakat yang Sudah Terdata

LPG 3 Kg tidak bisa dibeli bebas mulai 1 Januari 2024.
SEAToday.com, Jakarta-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pada Selasa (19/12) bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kg hanya dikhususkan untuk masyarakat yang sudah terdata.
Keputusan ini diambil dalam upaya pemerintah mengenai penyaluran LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Kementerian menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke sub penyalur/pangkalan resmi LPG. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah, hanya dengan membawa KTP dan KK.