SEAToday.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Benar, inisial FRM telah diamankan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Andri belum memberikan detail lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa saat ini Fariz RM tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel, masih dalam pemeriksaan," tambahnya.
Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Musisi yang dikenal lewat lagu Panggung Perak ini sebelumnya pernah ditangkap beberapa kali dalam kasus serupa.
Penangkapan pertama terjadi pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Tahun 2015, Fariz kembali diamankan ketika kedapatan mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menemukan ganja di sebuah asbak di atas meja.
Kasus serupa kembali terjadi pada 24 Agustus 2018, di mana ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip yang diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, serta alat isap sabu.