NEWS
Pembentukan Danantara Disetujui, Erick Thohir: Langkah Strategis untuk Transformasi BUMN

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah resmi disetujui dalam revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Seperti dilansir dari ANTARA, menurut Erick, Danantara akan berperan dalam pengelolaan operasional BUMN sekaligus mengoptimalkan dividen guna membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
"BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan," ujar Erick dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa pembentukan Danantara merupakan bagian dari transformasi BUMN yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Danantara juga akan berfungsi dalam konsolidasi pengelolaan BUMN, termasuk optimalisasi investasi, pembentukan holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan dan pembubaran anak perusahaan.
Selain itu, revisi ketiga UU BUMN juga menegaskan bahwa pengelolaan aset BUMN harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Pengelolaan aset BUMN harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Erick.
Dalam aspek sumber daya manusia (SDM), Erick menekankan bahwa revisi undang-undang ini memberikan peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas dan pekerja perempuan untuk menempati posisi strategis di BUMN, termasuk jabatan direksi dan dewan komisaris.
"Pengaturan SDM BUMN dalam undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta pekerja perempuan untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi atau komisaris," jelasnya.
Pengesahan revisi undang-undang ini juga memberikan Erick mandat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara, yang bertanggung jawab memastikan badan baru tersebut berjalan secara optimal.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara adalah upaya strategis untuk mendukung visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan akan membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujar Erick.
Selain Danantara, undang-undang ini juga menegaskan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan daya saing BUMN semakin kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target pemerintah.