NEWS
Kemlu: Indonesia Tunggu Komunikasi Resmi Terkait Penghentian Pinjaman AS

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia hanya akan menanggapi isu penghentian hibah dan pinjaman Amerika Serikat berdasarkan komunikasi resmi melalui jalur diplomatik atau saluran resmi lainnya antar pemerintah.
“Indonesia akan memberikan tanggapan sesuai dengan komunikasi resmi yang disampaikan melalui jalur diplomatik atau mekanisme resmi antar lembaga pemerintah kedua negara,” ujar Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/1).
Rolliansyah menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berspekulasi terhadap pernyataan yang masih bersifat umum dan tidak ditujukan secara khusus kepada Indonesia.
Sebelumnya, kantor berita Anadolu melaporkan bahwa Kantor Anggaran dan Manajemen Gedung Putih telah mengeluarkan instruksi penghentian sementara semua hibah dan pinjaman federal melalui sebuah memorandum internal yang dikirim pada Senin.
Dalam memorandum itu disebutkan bahwa dari total hampir 10 triliun dolar AS (sekitar Rp162.346 triliun) yang dianggarkan oleh Pemerintah Federal untuk Tahun Anggaran 2024, lebih dari 3 triliun dolar AS (sekitar Rp48.705 triliun) dialokasikan untuk bantuan keuangan federal, termasuk hibah dan pinjaman.
Gedung Putih menegaskan bahwa bantuan keuangan harus selaras dengan prioritas pemerintahan, termasuk optimalisasi penggunaan pajak demi memperkuat keamanan negara, mengurangi tekanan inflasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperbaiki sektor kesehatan.
Selain itu, penghentian sementara ini juga berdampak pada berbagai program pemerintah yang terkait dengan perintah eksekutif, termasuk bantuan luar negeri, organisasi non-pemerintah (NGO), program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI), kebijakan gender, serta Green New Deal.
"Langkah ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintahan untuk mengevaluasi kembali program lembaga dan memastikan penggunaan dana sejalan dengan ketentuan hukum serta prioritas Presiden," demikian isi memorandum tersebut.
Kebijakan penghentian sementara ini mulai berlaku pada Selasa (28/1) pukul 10.00 GMT.