Kejaksaan Korsel Tetapkan Yoon Suk Yeol Sebagai Tersangka Pemberontakan

Kejaksaan Korsel Tetapkan Yoon Suk Yeol Sebagai Tersangka Pemberontakan
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Dituduh Pemberontakan oleh Kejaksaan. (ANTARA)

SEAToday.com, Seoul - Kejaksaan Agung Korea Selatan (Korsel) pada hari Minggu (26/1) secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan setelah menerapkan darurat militer bulan lalu.

Dengan dakwaan ini, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa dalam masa jabatannya dan berada dalam tahanan.

Tindakan kejaksaan ini diambil hanya sehari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.

Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin penyelidikan terhadap Presiden Yoon, telah menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan minggu lalu karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mendakwa seorang presiden.

Pada pagi Minggu, jaksa-jaksa senior Korsel mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat melakukan interogasi langsung terhadap Yoon.

Tim jaksa penuntut yang menangani kasus ini mengatakan bahwa mereka telah memeriksa bukti-bukti yang ada. Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, mereka memutuskan bahwa mendakwa Yoon adalah langkah yang tepat.

Yoon dituduh berkolaborasi dengan Menteri Pertahanan saat itu, Kim Yong-hyun, dan beberapa pihak lainnya untuk menggulirkan pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer. Ia juga diduga mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk menggagalkan pemungutan suara yang dapat membatalkan dekrit darurat militer tersebut.

Jaksa berencana untuk menginterogasi Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang.

Namun, pengadilan Seoul pada Sabtu menolak permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan Yoon. Ini merupakan penolakan kedua kalinya.

Menurut hukum di Korsel, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa selama masa penahanannya.