22 Negara Bagian AS Gugat Perintah Trump soal Kewarganegaraan Hak Lahir
SEAToday.com, Jakarta – Jumlah negara bagian di AS yang menentang perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pencabutan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir terus bertambah, kini mencapai 22 negara bagian.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Nick Brown, mengumumkan bahwa Washington memimpin gugatan multi-negara bagian yang menolak kebijakan tersebut. Brown menegaskan bahwa langkah Trump dinilai inkonstitusional dan berpotensi mencabut kewarganegaraan ribuan bayi yang lahir di AS setiap tahun.
Gugatan ini juga didukung oleh negara bagian seperti Oregon, Arizona, dan Illinois. Para penggugat berargumen bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan Konstitusi, yang dengan jelas menjamin kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di wilayah AS.
Sebelumnya, Jaksa Agung New Jersey, Matt Platkin, mengumumkan bahwa 18 negara bagian, Distrik Columbia, dan Kota San Francisco telah lebih dulu mengajukan gugatan serupa di Massachusetts. Mereka menyebut kebijakan Trump sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.
Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Senin (20/1), telah menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang menuai kontroversi di dalam dan luar negeri. Beberapa kebijakan kontroversialnya mencakup perubahan nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, penetapan kartel sebagai organisasi teroris asing, hingga kebijakan gender yang hanya mengakui laki-laki dan perempuan. Trump juga menarik AS dari keanggotaan WHO dan kesepakatan iklim Paris.
Artikel Rekomendasi
Kabar Indonesia
MK Resmi Hapus Presidential Threshold pada UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi putuskan hapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
APBN 2024 Ditutup Realtif Sehat dan Aman, Menkeu Sebut Bisa Jadi...
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 ditutup dengan relatif sehat dan aman.
PPN 12 Persen Sudah Berlaku, Ini Daftar Barang yang Terdampak
Berikut daftar barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Pemerintah Tetapkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik untuk Dua Bula...
Pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA.
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Trending Topik
Berita Terkini
22 Negara Bagian AS Gugat Perintah Trump soal Kewarganegaraan Hak...
Jumlah negara bagian di AS yang menentang perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pencabutan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir terus bertambah, kini mencapai 22 negara bagian.
Korban Tewas Kebakaran Hotel di Turki Mencapai 76 Orang
Korban jiwa akibat kebakaran yang melanda resor ski Kartalkaya di Provinsi Bolu, Turki, kini meningkat menjadi 76 orang, menurut pernyataan Menteri Dalam Negeri Ali Yerlikaya pada Selasa (21/1).
Rupiah Depreciation After Trump's Import Tariff Stance
Economic analyst Ariston Tjendra, stated the exchange rate of the rupiah is likely to weaken as a respond to Donald Trump's decision to raise import tariff.
Tilang Manual Ditiadakan, Diganti Cakra Presisi
Polda Metro Jaya resmi mengakhiri sistem tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan sistem tilang Cakra Presisi.