NEWS
22 Negara Bagian AS Gugat Perintah Trump soal Kewarganegaraan Hak Lahir

SEAToday.com, Jakarta – Jumlah negara bagian di AS yang menentang perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pencabutan kewarganegaraan berdasarkan hak lahir terus bertambah, kini mencapai 22 negara bagian.
Jaksa Agung Negara Bagian Washington, Nick Brown, mengumumkan bahwa Washington memimpin gugatan multi-negara bagian yang menolak kebijakan tersebut. Brown menegaskan bahwa langkah Trump dinilai inkonstitusional dan berpotensi mencabut kewarganegaraan ribuan bayi yang lahir di AS setiap tahun.
Gugatan ini juga didukung oleh negara bagian seperti Oregon, Arizona, dan Illinois. Para penggugat berargumen bahwa Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan Konstitusi, yang dengan jelas menjamin kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di wilayah AS.
Sebelumnya, Jaksa Agung New Jersey, Matt Platkin, mengumumkan bahwa 18 negara bagian, Distrik Columbia, dan Kota San Francisco telah lebih dulu mengajukan gugatan serupa di Massachusetts. Mereka menyebut kebijakan Trump sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Keempat Belas Konstitusi AS dan Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.
Trump, yang baru saja dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada Senin (20/1), telah menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang menuai kontroversi di dalam dan luar negeri. Beberapa kebijakan kontroversialnya mencakup perubahan nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, penetapan kartel sebagai organisasi teroris asing, hingga kebijakan gender yang hanya mengakui laki-laki dan perempuan. Trump juga menarik AS dari keanggotaan WHO dan kesepakatan iklim Paris.