NEWS
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025

SEAToday.com, Jakarta - Sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 25-26 Desember 20024 dan 1 Januari 2025.
"Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/12).
Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, yaitu sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Syafrin mengimbau, para pengguna jalan selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.
Selain itu, Syafrin berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," ujar Syafrin.
Sementara itu, untuk mengamankan kegiatan Natal dan Tahun Baru 2025, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.357 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub DKI Jakarta hingga Basarnas.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (19/12) mengimbau masyarakat agar tidak perlu berlebihan saat merayakan Nataru.
"Kita harapkan tidak ada yang mabuk masuk ke tempat hiburan, tidak ada yang membawa senjata tajam dan mudah-mudahan kita bersyukur beberapa minggu ini tawuran cukup mereda berkat kerja sama, TNI, Satpol PP aktif patroli, " katanya.
Karyoto juga menyebutkan pihaknya bakal melakukan pemantauan secara ekstra di tempat-tempat hiburan ataupun kegiatan-kegiatan masyarakat berkumpul.