NEWS
KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penyidik memperoleh bukti keterlibatan HK sebagai Sekjen PDIP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa (12/24).
Setyo juga menambahkan bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui berbagai cara.
“Saudara HK terlibat dalam sejumlah langkah untuk memastikan saudara HM (Harun Masiku) menang,” tambahnya.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah proses gelar perkara menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun, Harun Masiku terus menghindari panggilan dari penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022. Wahyu, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya menerima hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.