Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal Digelar

SEAToday.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis (22/8) pagi, batal digelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan menjadwalkan kembali rapat karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.

Sebelumnya, rapat pertama diskors selama 30 menit sejak pukul 9.00 WIB, lalu hadirin rapat dari sembilan fraksi di DPR tidak kunjung memenuhi kuorum.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat Paripurna, Kamis (22/8).