Pemerintah Wajibkan Asuransi Mobil dan Motor Mulai Januari 2025

Pemerintah Wajibkan Asuransi Mobil dan Motor Mulai Januari 2025

SEAToday.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) setidaknya per-Januari 2025. TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Selasa (16/7) mengatakan, praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain, termasuk di Asia Tenggara.

Asuransi wajib bagi kendaraan ini bersifat gotong royong, sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak kerugian dapat ditekan.

Lebih lanjut, Ogi menilai untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan mekanisme (aplikasi) penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Selain itu, Ogi menilai untuk harga akan tergantung pada jumlah peserta.