NEWS
Menteri Kesehatan Pastikan Urus Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis dan Kesehatan Gratis

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan prosedur baru terkait biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan kesehatan. Kini, pengurusan STR tidak dikenakan biaya dan berlaku seumur hidup. Hal ini diinformasikan melalui laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (12/6).
Kebijakan baru ini merupakan implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar, yaitu transformasi layanan rujukan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Dalam hal ini, tenaga medis yang dimaksud adalah dokter/dokter gigi dan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan yang diatur dalam ketentuan kesehatan seperti perawat dan apoteker.
Tenaga medis dan kesehatan dapat mengajukan STR melalui permohonan elektronik dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan.