NEWS
Ini Akibat Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP Hingga 30 Juni

Photo: DJP
SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan tersebut akan memungkinkan NIK untuk digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli mendatang. Lalu, apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu?
6 Layanan yang Tidak Bisa Dilakukan Jika Tak Padankan NIK dengan NPWP
- Layanan pencairan dana pemerintah
- Layanan ekspor dan impor
- Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak