NEWS
Pemerintah Pastikan Tidak Ada Cuti Bersama Natal pada 27 Desember

SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak ada Penambahan cuti bersama pada Jumat (27/12) mendatang meski tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Warsito, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/12).
Keputusan ini menanggapi berbagai usulan dari masyarakat, termasuk permintaan cuti bersama pada Jumat, 27 Desember. Namun, Warsito menegaskan, kuota cuti bersama tahun ini telah dipenuhi sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024.
Warsito mengingatkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari.
Lebih lanjut, ia menyampaikan fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara menjelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.