Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didesak Mundur Usai Umumkan Darurat Militer
SEAToday.com, Seoul - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol didesak untuk mundur dan terancam dimakzulkan usai mengumumkan “darurat militer” pada Selasa (3/12) yang memicu protes dan kecaman politik. Partai-partai oposisi Korea Selatan telah menyerukan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol jika ia tidak segera mengundurkan diri, Rabu (4/12).
Pemakzulan tersebut membutuhkan dukungan dari 2/3 anggota parlemen dan minimal enam hakim Mahkamah Konstitusi. Jika upaya tersebut berhasil, Presiden Yoon Suk Yeol akan menjadi pemimpin Korea Selatan kedua yang dimakzulkan sejak negara tersebut mengusung sistem demokrasi, setelah Park Geun Hye.
Selain itu, Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) juga mendesak para anggotanya untuk mogok kerja massal tanpa batas waktu hingga Presiden Yoon Suk Yeol mengundurkan diri. KCTU menilai Presiden Yoon telah melakukan tindakan yang tidak rasional dan anti-demokrasi.
Sebagai informasi, Presiden Yoon Suk Yeol telah mengumumkan pencabutan darurat militer Korea Selatan, Rabu (4/12) pagi.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Musim Hujan, KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Rel
Memasuki musim hujan, KAI telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dari potensi gangguan akibat cuaca ekstrem.
Sudah Diuji Lemigas dan LAPI ITB, Pertamax Tidak Sebabkan Mobil R...
Pertamina menjamin bahwa produk Pertamax sudah sesuai standar kualitas yang ditentukan. Hal ini menjawab adanya aduan bahwa Pertamax menyebabkan mobil rusak di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor, beberapa wa...
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebe...
Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi menyeluruh, termasuk dengan para pemimpin serikat buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia us...
Australia Sahkan Larangan Penggunaan Sosial Media bagi Anak Dibaw...
Parlemen Australia menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, Jumat (29/11).
Trending Topic
- # Indonesia vs Vietnam
- # Gaza
- # Ramadan
- # Pemilu 2024
- # Prabowo
Trending Topic
- # Rizky Febian
- # Mahalini
- # Kpop
- # Jhonny Iskandar
- # Babe Cabita
Trending
- # Ramadan
- # RamadanCorner
- # Ngabuburit
- # Takjil
Trending
- # Ramadan
- # Mudik
- # Menu Buka Puasa
- # Lebaran 2024
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...