Biaya Haji Per Jemaah Indonesia Ditetapkan Sebesar 56 Juta Rupiah

Biaya Haji Per Jemaah Indonesia Ditetapkan Sebesar 56 Juta Rupiah

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dalam rapat kerja sama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11). 

Berdasarkan kesepakatan, jumlah BPIH 2024 ditetapkan sebesar 93,4 juta rupiah dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 56 juta rupiah akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup, dan juga biaya visa.

Hasil kesepakatan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).