• Rabu, 04 Desember 2024

Kantor Kementerian Agama Dapat Digunakan untuk Tempat Ibadat Sementara

Kantor Kementerian Agama Dapat Digunakan untuk Tempat Ibadat Sementara
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Photo : Kabar24

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2023 mengenai pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadat sementara, Kamis (16/11). Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi, Selasa (21/11), menyebutkan bahwa saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan secara tertib, nyaman, dan aman. Hal ini disebabkan karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapatkan resistensi dari masyarakat, atau belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah sehingga Kemenag menyediakan fasilitas tersebut.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menyiapkan peralatan ibadat secara mandiri, durasi setiap kegiatan peribadatan paling lama 2 jam, serta mengajukan permohonan dengan Kepala Kantor Kemenag setempat dan lainnya.

Share
Berita Terkini
Musim Hujan, KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Rel

Musim Hujan, KAI Tingkatkan Pengawasan Jalur Rel

Sudah Diuji Lemigas dan LAPI ITB, Pertamax Tidak Sebabkan Mobil R...

Pertamina menjamin bahwa produk Pertamax sudah sesuai standar kualitas yang ditentukan. Hal ini menjawab adanya aduan bahwa Pertamax menyebabkan mobil rusak di salah satu bengkel kendaraan di Cibinong, Bogor, beberapa wa...

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebe...

Presiden menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah diskusi menyeluruh, termasuk dengan para pemimpin serikat buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia us...

Australia Sahkan Larangan Penggunaan Sosial Media bagi Anak Dibaw...

Parlemen Australia menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, Jumat (29/11).

Aturan di Pilkada Jika Kotak Kosong Menang, Pemilihan Diulang?

Pilkada 2024 bagaimana jika calon tunggal kepala daerah dikalahkan oleh kotak kosong?

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...

Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...

LOCAL PALETTE
Arti Tatto suku Mentawai, bagaimana cara membuatnya? sakit gak sih? - Part 2