Kantor Kementerian Agama Dapat Digunakan untuk Tempat Ibadat Sementara
SEAToday.com, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2023 mengenai pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadat sementara, Kamis (16/11). Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi, Selasa (21/11), menyebutkan bahwa saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan secara tertib, nyaman, dan aman. Hal ini disebabkan karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapatkan resistensi dari masyarakat, atau belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah sehingga Kemenag menyediakan fasilitas tersebut.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menyiapkan peralatan ibadat secara mandiri, durasi setiap kegiatan peribadatan paling lama 2 jam, serta mengajukan permohonan dengan Kepala Kantor Kemenag setempat dan lainnya.
Artikel Rekomendasi
Berita Terkini
Azerbaijani Plane Crashes in Kazakhstan, Leaving 38 Dead and 29 S...
An Azerbaijani airliner carrying 67 passengers crashed on Wednesday near Aktau, Kazakhstan, resulting in 38 fatalities and 29 survivors, according to a Kazakh official.
Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan pada 25-26 Desember...
Sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 25-26 Desember 20024 dan 1 Januari 2025.
Libur Nataru, Otorita IKN Siapkan Fasilitas Maksimal untuk Pengun...
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan infrastruktur dan layanan guna menyambut antusiasme masyarakat yang ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di momen libur Natal dan Tahun Baru...
KPK Resmi Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Har...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (...
Trending Topik
Popular Post
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...
Berita Terpopuler
Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...
SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...
Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.
Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditan...
Kasus guru honorer ibu Supriyani yang dituding melakukan pemukulan pada siswanya, kini ditangguhkan penahanannya.
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Diduga aki...
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan bahwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer (KM) 92, Kabupaten Purwakarta, Senin, 11 November 2024, diduga dipicu truk bermuatan berat yang mengalami rem blong sehi...