Otorita Nusantara Akan Ambil Tindakan Terkait Penambangan Ilegal

Otorita Nusantara Akan Ambil Tindakan Terkait Penambangan Ilegal
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menindak tegas 3.000 hektar tambang ilegal. Photo : Antara Foto

SEAToday.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menindak tegas 3.000 hektar tambang ilegal. Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati pada Jumat (24/11), tambang-tambang ilegal tersebut akan ditutup.

Untuk menindak tambang-tambang ilegal tersebut, OIKN akan bekerja sama dengan kepolisian, TNI, kejaksaan tinggi, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membentuk satuan tugas (satgas) bersama. Sedangkan untuk tambang legal, operasinya akan tetap diizinkan sampai masa izinnya selesai.

Sebagai tambahan, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN Pungky Widiaryanto menyampaikan izin pertambangan legal tidak boleh lagi diperpanjang, begitu juga izin pertambangan baru juga tidak boleh lagi diberikan.