• Sabtu, 27 Juli 2024

Tinta Pemilu, Penanda Bagi Pemilih

Tinta Pemilu, Penanda Bagi Pemilih
Ketentuan penggunaan tinta untuk pemilihan umum diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023. Photo : Simada News

SEAToday.com, Jakarta - Setelah memberikan hak suara dalam pemilihan umum (pemilu), biasanya masyarakat akan diminta untuk mencelupkan jari tangannya dengan tinta sebagai tanda telah mencoblos.

Namun untuk tinta yang digunakan, ada ketentuan yang harus diikuti dan telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Aturan Tinta Pemilu

  • Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyediakan dua botol tinta.
  • Komposisi tinta harus aman dan nyaman bagi pemakainya.
  • Tinta memiliki daya lekat paling kurang selama 6 jam.
  • Tinta yang digunakan berwarna biru tua atau ungu tua.

Ketentuan Tinta Pemilu

  • Memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan.
  • Memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi Negeri atau Swasta.
  • Memiliki sertifikasi halal dari kementerian atau lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
Share
Berita Terkini
4 Fakta Sungai Seine yang Jadi Venue Opening Olimpiade Paris 2024

4 Fakta Sungai Seine yang Jadi Venue Opening Olimpiade Paris 2024

Indonesia Jadi Negara Pertama yang Bangun Tidur Paling Pagi di As...

Berdasarkan data World Population Review, masyarakat Indonesia tercatat memiliki rata-rata waktu bangun tidur pukul 6.55 pagi.

Pemasangan Bilah Terakhir Garuda Kantor Presiden di Kawasan Inti...

Pada Senin (22/7), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan pemasangan bilah terakhir garuda Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur telah selesai.

Promo Drakor, Kpop hingga Bahasa Gaul Disiarkan Melalui Pengeras...

Korea Selatan memasang pengeras suara di dekat bagian barat perbatasan dan mulai menyiarkan siaran propaganda pada tanggal 18 Juli 2024 (KST)

Lagi, Korea Selatan Menerima Lebih dari 40 Balon Sampah dalam Sem...

Serangan balon udara berisi sampah dari Korea Utara ke Korea Selatan, belum usai. Pada hari Jumat (19/7/2024) lalu, Korea Selatan Kembali menerima kiriman balon udara berisi sampah dari Korea Utara.

Trending Topic
Trending Topic
Trending
Trending
Popular Post

Sekolah Dasar Muhammadiyah di Sidoarjo Menerapkan Waktu Tidur Sia...

SD Muhammadiyah 4 Zamzam di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadikan tidur siang sebagai salah satu pelajaran yang wajib diikuti siswa.

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui...

Tatang Koswara, lahir di Cibaduyut pada 12 Desember 1946 adalah salah satu penembak jitu (sniper) Indonesia yang diakui dunia.

Ghisca Debora Berniat Meraup Untung Rp250 Ribu per Tiket dari Pen...

Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket Coldplay, meraup keuntungan sebesar Rp250.000 per tiket.

Kronologi Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto, Uang Bela...

Polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya yang juga anggota Polri, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Mojokerto tengah jadi sorotan.

BULOG Transformation & Institutional Relations Director
Talkshow with Sonya Mamoriska Mulia Harahap