NEWS
KPU Izinkan Ponsel di Bilik Suara Tapi Larang Ambil Foto dan Video

KPU Izinkan Ponsel di Bilik Suara Tapi Larang Ambil Foto dan Video. Photo : alinea.id
SEAToday.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari pada Rabu (31/1), mengatakan masyarakat diperbolehkan membawa ponsel saat mencoblos di bilik suara namun dilarang untuk mengambil foto maupun video.
"Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam. Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS", ujar Hasyim Asy'ari.
Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan kepada WNI di luar negeri untuk tidak mengunggah hasil pencoblosannya karena dapat mengganggu salah satu asas pemilu yaitu rahasia.
"Kami sudah menyerukan kepada teman-teman KPPLN, publik di luar negeri, kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, di satu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan," ujarnya.