KPK Izinkan 24 Tahanan Rutan Rayakan Natal di Rutan

KPK Izinkan 24 Tahanan Rutan Rayakan Natal di Rutan
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Photo : Homecare24

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan 24 tahanan untuk merayakan Natal bersama keluarga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (24/12).

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal. Ibadah Natal dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri," ujar Ali.

Ali menyebutkan, jadwal ibadah Natal akan dimulai, Senin (25/12) pukul 13:30-15:00. Selain itu, KPK juga membuka sarana penerimaan makanan mulai pukul 07:30-09:30 dan layanan kunjungan pukul 10:00 WIB-12:00.

Dalam layanan kunjungan, ada tata cara yang harus diikuti, diantaranya hanya keluarga inti tahanan maksimal tiga orang yang dapat mengunjungi dan telah mendapatkan izin dari pihak penyidik, jaksa dan majelis hakim. Selain itu, tamu kunjungan juga tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat mengganggu dan membahayakan keamanan dan ketertiban.