Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden

Mahkamah Agung Colorado Memutuskan Trump Tidak Memenuhi Syarat untuk Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Colorado Supreme Court Rules Trump Ineligible to Run for Presidency. Photo : CNBC

SEAToday.com, Colorado - Mahkamah Agung Colorado, Selasa (19/12) memutuskan Donald Trump tidak memenuhi persyaratan menduduki jabatan presiden, dan mencabutnya dari daftar calon presiden. Keputusan ini mengutip klausa pemberontakan terhadap konstitusi akibat keterlibatannya dalam pemberontakan 6 Januari.

Keputusan bersejarah dengan skor 4-3 ini menandai pertama kalinya seorang kandidat presiden dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjabat atas aturan yang juga jarang digunakan, yaitu Pasal 3 Amandemen ke-14 Konstitusi AS. Klausa ini mendiskualifikasi orang untuk menduduki jabatan di Gedung Putih jika mereka pernah terlibat dalam pemberontakan.

Meski hanya berlaku untuk pemilihan pendahuluan Partai Republik di Colorado pada tanggal 5 Maret, keputusan ini kemungkinan akan mempengaruhi status pencalonan Trump dalam pilpres AS November mendatang.

Tim kampanye Trump akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS terkait masalah ini.