NEWS
Polisi Tangkap Pria Rohingya dalam Kasus Penyelundupan ke Indonesia

SEAToday.com, Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dan menetapkan seorang warga Rohingya bernama Muhammed Amin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan ke Indonesia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12) menyebutkan, tersangka merupakan warga Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Aceh, Minggu (10/12) lalu. Muhammed Amin mengaku, ia ditugaskan untuk mengajak dan mengoordinasikan warga-warga Rohingya agar pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga Rohingya yang akan keluar dari kamp Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar 14-16 juta rupiah per orang.