KPU Tetapkan Batas Pendukung Debat Capres-Cawapres Sebanyak 75 Orang

KPU Tetapkan Batas Pendukung Debat Capres-Cawapres Sebanyak 75 Orang
The General Elections Commission Chairman, Hasyim Asyari. Photo : Liputan6

SEAToday.com, Jakarta - KPU membatasi jumlah pendukung masing-masing pasangan calon (paslon) capres-cawapres saat menghadiri debat perdana pada 12 Desember 2023, maksimal 75 orang. Debat pertama yang diikuti oleh capres-cawapres akan membahas mengenai pemerintahan, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan akan publik, dan kerukunan warga. Acara debat pertama ini akan diselenggarakan di Kantor KPU dengan durasi debat 120 menit.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan kuota undangan pendukung masing-masing capres tersebut merupakan kesepakatan yang tercapai pada rapat koordinasi antara KPU bersama ketiga tim pasangan calon. Terkait siapa saja pendukung yang hadir, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada pihak masing-masing pasangan calon.