KPU Umumkan 3 Kali Debat Calon Presiden, 2 Kali Debat Calon Wakil Presiden

KPU Umumkan 3 Kali Debat Calon Presiden, 2 Kali Debat Calon Wakil Presiden
Presidential candidate and vice presidential candidate. Photo : RRI

SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan dengan komposisi pelaksanaan debat calon presiden (capres) sebanyak tiga kali dan calon wakil presiden (cawapres) dua kali. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Nantinya, debat Pilpres 2024 akan menggunakan format yang menghadirkan secara bersamaan pasangan capres-cawapres dalam lima kali gelaran debat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, format ini bertujuan untuk melihat sejauh mana kerja sama masing-masing pasangan capres dan cawapres. Selain itu, KPU turut membantah perubahan format yang menyebut tidak ada debat capres dan cawapres secara terpisah.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 mengatur, debat capres-cawapres dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres. Lebih lanjut, ia memastikan akan ada perbedaan porsi bicara masing-masing capres dan cawapres dengan menyesuaikan agenda debat yang digelar.