Jokowi Bebaskan Pajak Beli Rumah Di Bawah 2 M

Jokowi Bebaskan Pajak Beli Rumah Di Bawah 2 M

Seatoday.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi), menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembelian rumah di bawah harga Rp 2 miliar. Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai melakukan rapat terbatas baru-baru ini.

 

"Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga kepada wartawan dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (24/10/2023).

 

Meski begitu, pembebasan pajak tersebut tidak bersifat permanen. Mulai pertengahan tahun depan, pajak hanya di-diskon sebanyak separuhnya.

 

"Ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.

 

Pemerintah juga akan memberikan insentif pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam pembelian rumah biasanya masyarakat akan dikenakan biaya administrasi dan juga Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

"Untuk MBR diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," beber Airlangga.

 

Pemerintah melakukan kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan sektor properti dan konstruksi yang menurun akibat krisis ekonomi dunia.

 

"Tadi dalam rapat lanjutan terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB (Produk Domestik Bruto)-nya rendah turun 0,67% dan konstruksi 2,7%. Di mana kontribusinya ke PDB 14-16%," papar Airlangga.

 

"Jumlah tenaga kerjanya 13,8 juta. Dan kontribusi pajak 9,3%, dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) 31,9%," pungkas dia. (Rzk)