Persoalan TikTok Shop Belum Berakhir, CEO TikTok Ingin Temui Jokowi

Persoalan TikTok Shop Belum Berakhir, CEO TikTok Ingin Temui Jokowi

Seatoday.com, Jakarta TikTok Shop sempat menggegerkan seluruh masyarakat Indonesia, terutama para pengguna TikTok setelah resmi dihapus oleh pemerintah Indonesia tepat pada tanggal 4 Oktober 2023 lalu. Penyebab dari ditutupnya fitur aplikasi hiburan bernama TikTok tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan syarat yang diberlakukan. Masyarakat Indonesia bertanya-tanya apa yang menyebabkan fitur ini dihilangkan, namun tidak sedikit juga yang mendukung keputusan ini. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menuturkan bahwa TikTok bisa tetap dibuka di Indonesia, namun perlunya mengikuti aturan terkait layanan e-commerce di Indonesia yang dirujuk pada Permendag No.31 tahun 2023.

TikTok sendiri mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan Kementrian Komunikasi dan Informatika, sehingga tak semestinya dihadirkan fitur perdagangan dalam aplikasi yang sama. Mengutip saran Presiden Joko Widodo (Jokowi), Teten Masduki memberikan penjelasan bahwa TikTok perlu mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan. Hal tersebut nantinya dapat dilengkapi dalam kebijakan lainnya terkait platform maupun perdagangan elektronik. Sehingga TikTok Shop masih bisa terus berjalan, asalkan dengan mengikuti aturan izin usaha di Indonesia.

Hal ini sangat berdampak kepada UMKM yang transaksinya berbasis pada layanan e-commerce tersebut. Karena kini sedang maraknya pedagang yang menjalankan aktivitas jual-beli online di aplikasi TikTok. Menanggapi hal tersebut, CEO dari TikTok sendiri, Shou Chew, dikabarkan ajukan permintaan agar bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas persoalan ini. Sang Menteri Koperasi dan UMKM tersebut juga mengatakan kalau pertemuan itu akan membahas tentang keberlanjutan operasional TikTok Shop di Indonesia, entah itu membuka platform e-commerce atau melakukan investasi pada platform lokal. Ia menjelaskan kalau Indonesia terbuka dengan investasi asing, termasuk e-commerce.

Sebagai informasi, Pelarangan social commerce berjualan dan bertransaksi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Sumber foto: The Wall Street Journal