Menkominfo Tetapkan Hukuman Untuk Penyalahgunaan Stiker Whatsapp

Menkominfo Tetapkan Hukuman Untuk Penyalahgunaan Stiker Whatsapp

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membahas secara rinci mengenai penyalahgunaan pembuatan dan penggunaan stiker WhatsApp dengan berpeluang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Budi tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai aturan yang dilanggar dengan menjadikan wajah orang lain sebagai stiker. Namun, ia berkata hal itu bisa dipidana jika memiliki tujuan negatif atau disalahgunakan. Sebelum itu, akun TikTok @banghafidd menyebutkan dalam videonya yang kini viral bahwa aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa stiker, terutama yang menggunakan wajah seseorang, merek maupun ciptaan berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

“Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana’,” ujar Hafid dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa, 12 September 2023.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya. Ia menjelaskan Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp. Aturan tersebut sebenarnya tertuju pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik. Jika ada seseorang yang tak berkenan fotonya dipakai untuk stiker WhatsApp, hal ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Damar menuturkan bahwa ini pun harus diberikan penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras agar tidak salah informasi di masyarakat.

Sumber foto: Pexels