• Thursday, 19 December 2024

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Perundungan di Lingkungan PPDS

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah Perundungan di Lingkungan PPDS
Source: sehatnegeriku.kemkes.go.id

SEAToday.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang bertujuan untuk mencegah dan menangani perundungan bagi para peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Ada empat poin yang dituliskan dalam surat edaran tersebut, di antaranya grup komunikasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di WhatsApp dan Telegram kini harus didaftarkan secara resmi di rumah sakit. 

Lalu, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi kepada peserta didik paling senior jika ditemukan jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Kemenkes juga akan memberikan sanksi jika ditemukan adanya perundungan di jaringan komunikasi yang resmi.

Selain itu, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kemenkes diminta untuk mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.

Share
News Update
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi Arie Setiadi

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi Arie Setiadi

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

OIKN Targets Legislative, Judicial Buildings to be Completed in...

The Nusantara Authority (OIKN) is targeting the construction of legislative and judicial infrastructure to be completed by 2028.

The Ministry of Foreign Affairs Confirms No Indonesian Citizens A...

The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has confirmed that no Indonesian citizens (WNI) were victims of the 7.3-magnitude earthquake that struck Vanuatu on Tuesday, December 17, 2024

Bogor Police to Implement Car-Free Night in Puncak to Ease New Ye...

Bogor Police implement Car-Free Night in Puncak for New Year's Eve from 6 PM to 2.30 AM, with traffic diversions, odd-even rule, and a one-way system.

Trending Topic