• Wednesday, 30 October 2024

Kata Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Kata Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu
Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" Jessica Kumala Wongso saat memberikan keterangan di Bapas Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SEAToday.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024 pagi.

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu, dilansir Antara.

Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Ia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dikatakan Otto Hasibuan bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan.

Walaupun telah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat.

"Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto.

Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kasus Jessica Wongso pada 2016 itu menyorot perhatian publik karena menyebabkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal akibat kopi yang mengandung sianida. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

Share
News Update
South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

Visits to Nusantara Capital Now Free, IKN Authority Calls for Pai...

The Nusantara Capital Authority (IKN) has spoken out against the rising trend of paid tour packages for visits to the Government Center Core Area (KIPP) in IKN, urging those involved in commercializing public access to c...

Indonesia and Other Asian Countries Strongly Condemn Israel's Att...

Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan and Japan strongly condemned Israel's attack on Iran on Saturday, saying it was a violation of international law.

President Prabowo to Establish 85 Nutritious Food Trial Service U...

President Prabowo Subianto is establishing 85 service unit offices for the Free Nutritious Meal program which is currently being tested in all provinces in Indonesia.

South Africa to Submit Forensic Evidence of Israeli Genocide in G...

South Africa will submit a detailed document that includes forensic evidence to the International Court of Justice (ICJ) aiming to strengthen the case of Israel committing genocide in Palestine.

Trending