SEAToday.com, Jakarta-Penyalahgunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Seorang pelamar kerja bernama Dewi Rahmawati menuangkan curhatannya melalui cuitan di X (sebelumnya Twitter) @deeewrahmawati.
Pemilik akun tersebut menerangkan bahwa data pribadinya disalahgunakan oleh seorang oknum HRD di tempat dirinya melamar kerja untuk membuat rekening bank.
"Gais hati-hati ya, Data aku disalah gunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. dibuatin akun @BNI sampe ada history transaksi pinjol 10Juta. dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk wondr," cuit @deeewrahmawati.
Ia melanjutkan, "Ketika masuk ke akun wondr, aku kaget karena ada Satu akun BNI yang nyangkut atas namaku. Sisa uang di ATM tersebut ada 21.680Rupiah. dan ketika aku klik ternyata ada riwayat penggunaan transfer dan tarik tunai," lanjutnya.
Sementara, menggunakan data pribadi orang lain untuk membuka rekening pinjaman online seharusnya tidak bisa dilakukan. Bagi mereka yang melakukannya terancam sanksi pidana. Hal ini diatur melalui UU ITE dan perubahannya serta UU PDP.
Dikutip dari Hukum Online, penting untuk diketahui bahwa pemrosesan data pribadi harus berdasarkan pada dasar pemrosesan yang sah, meliputi:
- persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi;
- pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
- pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
- pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.
Pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dan bagi orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Recommended Article
News Update
President Prabowo Secures IDR 294 Trillion in Foreign Investments...
From his visit over the past two weeks, President Prabowo received investment commitments worth a total of US$18.57 billion or around Rp294.80 trillion (assuming an exchange rate of Rp15,880.00 per US dollar).
Pertamina Eco RunFest 2024: A Grand Success with 12,300 Runners J...
This event is presented in order to welcome Pertamina's 67th Anniversary which falls on December 10, 2024. The participants took part in four categories, namely 1.5K (Family Run), 5K (Fun Run), 10K (Student, General and...
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire...
The United Nations (UN) expressed disappointment over the Security Council's failure to pass a resolution for a ceasefire in Gaza after the United States blocked the draft, UN spokesman Stephane Dujarric stated on Wednes...
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).