SEAToday.com, Jakarta-Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka tahun ini mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua dan siswa di DKI Jakarta terkait jalur yang tersedia di PPDB Jakarta 2024.
Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dalam PPDB DKI Jakarta 2024 jalur yang dibuka, yakni:
- Jalur Prestasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Simak syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024:
1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:
- Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.
5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Recommended Article
News Update
Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...
Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...
91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...
The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.
Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...
Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.
Light Rain Expected Across Most of Jakarta
The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).