• Wednesday, 25 December 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran2024/2025, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

SEAToday.com, Jakarta-Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka tahun ini mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua dan siswa di DKI Jakarta terkait jalur yang tersedia di PPDB Jakarta 2024.

Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dalam PPDB DKI Jakarta 2024 jalur yang dibuka, yakni:

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Simak syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:

  • Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

 

Share
News Update
Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Karawang Whoosh Station Set to Launch on December 24, 2024

Transjakarta Launches Open-Top Double-Decker Bus Tour, Let's Expl...

Transjakarta has unveiled its latest innovative offering, the Open Top Tour of Jakarta. This open-top double-decker bus service aligns with the city’s vision of becoming a global destination by enhancing its appeal as a...

91 Indonesians Successfully Evacuated from Syria, Safely Arrived...

The Ministry of Foreign Affairs has successfully evacuated 91 Indonesian citizens from Syria on December 20 and 21, 2024. The evacuation was divided into three flights.

Criminal Investigation Agency Question Cooperatives Minister Budi...

Budi Arie Setiadi, current Minister of Cooperatives, questioned by Kortastipidkor regarding undisclosed matters. Investigation linked to past scandals.

Light Rain Expected Across Most of Jakarta

The BMKG forecasts light rain for most areas of Jakarta and the Thousand Islands on Thursday, (12/19/2024).

Trending Topic