• Saturday, 23 November 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Catat, Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024
Dinas Pendidikan Kota Madiun melakukan sosialisasi PPDB tahun ajaran2024/2025, Senin (6/5/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

SEAToday.com, Jakarta-Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta kembali dibuka tahun ini mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Ada beberapa hal yang perlu diketahui orangtua dan siswa di DKI Jakarta terkait jalur yang tersedia di PPDB Jakarta 2024.

Dikutip dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta, dalam PPDB DKI Jakarta 2024 jalur yang dibuka, yakni:

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Zonasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan

Syarat Daftar Jalur Zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024

Simak syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur zonasi di PPDB DKI Jakarta 2024:

1. Domisili calon peserta didik baru (CPBD) didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data Kartu Kerluarga uang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga lain selain CPBD
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
  • Kartu keluarga hilang atau rusak

4. Dalam hal terdapat perubahan pada data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili harus disertakan:

  • Kartu keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga keluarga yang ada pada Kartu Keluarga

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran atau Kartu Keluarga sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPBD, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

 

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1