Saksi Sebut SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan
SEAToday.com, Jakarta-Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian (Kementan), Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa Menteri Pertanian periode 2019--2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dari uang kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.
Kiky menjelaskan bahwa pembayaran atas lukisan itu meliputi Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.
"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," kata Kiky dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Mei 2024, dilansir Antara.
Ia menyebut, pada mulanya dirinya diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut. Namun, ia tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.
Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut sehingga meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.
Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli. Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan itu.
"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," lanjutnya.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021--2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Recommended Article
News Update
Singapore Prime Minister Lee Hsien Loong to Step Down in May
Singapore Prime Minister Lee Hsien Loong to Step Down in May
Update: 133 People Were Killed During The Terrorist Attack at The...
Update: 133 People Were Killed During The Terrorist Attack at The Crocus Concert Hall, Moscow
Update: 93 People Were Killed During The Terrorist Attack at The...
93 People Were Killed During The Terror Attack at The Crocus Concert Hall, Moscow
Terror Strikes at Crocus City Hall in Moscow, More Than 60 People...
Terror Strikes at Crocus City Hall, Moscow, Russia. More than 60 people were killed.
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition W...
Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition Warehouse
Japan Firms Walked Out of The Singapore-Malaysia High Speed Railw...
On Thursday (11/1), Japanese firms decided to opt out of the Malaysia-Singapore High-Speed railway project, amid the deadline for requests on January 15.
Jakarta Provincial Minimum Wage 2024 Set to IDR5.06 M
The Jakarta Provincial Government has set the Provincial Minimum Wage (UMP) for 2024 at Rp5,067,381
Bank Indonesia Revokes 3 Indonesian Coins
Bank Indonesia (BI) has revoked and withdrawn three types of rupiah bills from circulation, starting December 1, 2023.
31 Injured and 5 Sub-districts in Sumedang-Bandung Regency Affect...
At least 31 people were injured and five sub-districts were affected by a tornado that struck Sumedang-Bandung Regency, West Java, on Wednesday (2/21)