• Wednesday, 15 May 2024

2 WN Korea Selatan Produser Pick Me Trip in Bali Dideportasi Buntut Syuting Tak Berizin

2 WN Korea Selatan Produser Pick Me Trip in Bali Dideportasi Buntut Syuting Tak Berizin
Ilustrasi deportasi. (Photo by Kin Li on Unsplash)

SEAToday.com, Badung-Dua WN Korea Selatan yang juga produser reality show "Pick Me Trip in Bali" dideportasi atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Keduanya, yang berinisial YJC (49) dan NJ (33) bertanggung jawab dalam proses syuting reality show tersebut di Pulau Dewata.

YJC dan NJ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 27 April 2024. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

"Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut," kata Suhendra dikutip dari siaran pers di laman Imigrasi.

Ia melanjutkan bahwa dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. "Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul," ungkapnya.

"Sehingga kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," tambah Suhendra.

Pada Kamis, 25 April 2024, Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses syuting program reality show "Pick Me Trip in Bali."

Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya tersebut, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat, 26 April 2024. Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu, 27 April 2024.

"YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu 27/4/2024 malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami berikan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) berupa pendeportasian dan juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan," jelas Suhendra.

"Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C14 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa," tutupnya.

Share
Trending
Popular Post

Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition W...

Explosion Occurs in Bekasi Field Artillery Battalion Ammunition Warehouse

Japan Firms Walked Out of The Singapore-Malaysia High Speed Railw...

On Thursday (11/1), Japanese firms decided to opt out of the Malaysia-Singapore High-Speed railway project, amid the deadline for requests on January 15.

Jakarta Provincial Minimum Wage 2024 Set to IDR5.06 M

The Jakarta Provincial Government has set the Provincial Minimum Wage (UMP) for 2024 at Rp5,067,381

Bank Indonesia Revokes 3 Indonesian Coins

Bank Indonesia (BI) has revoked and withdrawn three types of rupiah bills from circulation, starting December 1, 2023.

31 Injured and 5 Sub-districts in Sumedang-Bandung Regency Affect...

At least 31 people were injured and five sub-districts were affected by a tornado that struck Sumedang-Bandung Regency, West Java, on Wednesday (2/21)

Infographic