• Saturday, 15 March 2025

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi
Pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, ditetapkan sebagai tersangka. (Screenshot Instagram/polrestamalangkotaofficial)

SEAToday.com, Malang-Pengasuh yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif penganiayaan balita berusia 3 tahun tersebut turut diungkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, 30 Maret 2024, menyebut bahwa tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS itu merasa kesal terhadap korban. Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.

Ia menjelaskan bahwa rasa kesal pelaku yang berusia 27 tahun tersebut karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.

"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya, dilansir Antara.

Kini, Polresta Malang Kota masih mendalami kasus penganiayaan tersebut dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal itu guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," katanya.

Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari selebgram asal Kota Malang, Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Sejumlah saksi yang diperiksa itu, yakni kedua orangtua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orangtua korban berada di Jakarta.

Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024, kurang lebih pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh.

Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orangtua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Share
Insight Indonesia
Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of OECD

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Retirement Age for Workers Rises to 59 Years as of January 2025

This retirement age will be the basis for the utilization of the pension insurance program implemented by the Employment Social Security Agency (BPJS TK).

Government Plans To Have 5000 Heads of SPPG for Makan Bergizi Gra...

The government plans to have 5,000 heads of Nutrition Fulfillment Service Units (SPPG) to manage Makan Bergizi Gratis Programme.

Trending Topic
Weather Forecast
The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predicts Rain Until March 11, Several Areas Advised to Stay Alert

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predicts Rain Until March 11, Several Are...

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.

BMKG Forecasts Light Rain Across Jakarta on Thursday

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted that rain will shower all administrative areas of Jakarta on Thursday (1/30) morning.