• Sunday, 24 November 2024

Sidang PK, Jessica Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna

Sidang PK, Jessica Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Mirna
Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

SEAToday.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Andra Reinhard Pasaribu selaku penasehat hukum Jessica Wongso mengatakan permintaan tersebut karena rekaman kamera pengawas (CCTV) diduga telah direkayasa.

Selain itu, terbukti di persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra saat membacakan memori PK dalam persidangan, dilansir Antara.

Tim penasihat hukum Jessica pun sejak awal sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong.

Akan tetapi, saat itu bukti potongan video rekaman CCTV tersebut tidak dimiliki oleh tim penasihat hukum, sehingga hakim mengabaikannya.

Namun kini, tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

Penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso itu pun bernama Helmi Bostam. Ia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

Bukti baru itu terdapat dalam sebuah flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi dan berisi rekaman tayangan acara wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.

"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ucap penasihat hukum.

Sebelumnya, penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa permohonan PK ini dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Meski status Jessica kini telah bebas bersyarat, tetapi ia merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan padanya.

Melalui PK ini, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1