• Thursday, 10 April 2025

Tersangka Baru Kasus Vonis Ronald Tannur, Eks Pejabat MA

Tersangka Baru Kasus Vonis Ronald Tannur, Eks Pejabat MA
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (dok: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa)

SEAToday.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) dilansir Antara.

Pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR. Pengacara Ronald Tannur itu mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

"LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan untuk ZR diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya," kata Qohar.

Lalu, pada Oktober 2024, LR memberikan uang Rp5 miliar kepada ZR dengan catatan bahwa uang tersebut diperuntukkan Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

Kemudian, pada Kamis (24/10), ZR ditangkap di sebuah hotel di Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik Jampidsus Kejagung pun menetapkan ZR sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pada Jumat (25/10).

Selain itu, LR selaku pengacara Ronald Tannur juga menjadi tersangka pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ZR pun kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Share
Insight Indonesia
Indonesia Responds to US Tariffs with Tax Relief Measures

Indonesia Responds to US Tariffs with Tax Relief Measures

TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

The Bill on Amendments to Law Number 34 of 2004 on the Indonesian National Armed Forces (TNI) has been approved

President Prabowo Leads Meeting on Downstream Industry Accelerati...

President Prabowo Subianto held a limited meeting with several cabinet ministers at his residence in Hambalang, Bogor

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of O...

Japan's Prime Minister, Shigeru Ishiba, expressed his support for Indonesia's efforts to become a full member of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which currently consists of 38 countries...

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Trending Topic
Weather Forecast
Weather Forecast Today: Some Cities Are Expecting Light Rain

Weather Forecast Today: Some Cities Are Expecting Light Rain

Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has identified the potential for extreme weather in western Indonesia

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predic...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that high-intensity rainfall will continue until March 11. Although a slight decrease in intensity is expected in the coming days due to weather modific...

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...