SEAToday.com, Jakarta - Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah tersebut diteken oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum purnatugas.
Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi tujuh jenis.
Dalam Pasal 13 dikatakan "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,".
Dengan kata lain, jika dihitung 60 hari setelah 18 Oktober 2024 maka jatuh pada tanggal 18 Desember 2024.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama lima tahun dan paling lama 10 tahun.
Berikut ini merupakan rinciannya:
1. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp350.000/permohonan
2. Paspor biasa non- elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000/permohonan
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp650.000/permohonan
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000/permohonan
Sedangkan untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp500.000 per buku.
Recommended Article
News Update
China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...
Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...
President Prabowo Highlights Indonesia's Renewable Energy Commitm...
President Prabowo also explained that Indonesia has great potential in developing green energy, including geothermal, hydro, solar power, and bioenergy.
Jakarta Residents Must Sort Waste to Avoid Retribution Fees
The Jakarta Provincial Government (Pemprov) will require residents to sort their waste starting January 1, 2025, to be exempt from the cleaning service levy (RPB).
2 Tourism Villages in Indonesia Receive Best Tourism Villages 202...
Jatiluwih Tourism Village (Bali) and Wukirsari Tourism Village (Special Region of Yogyakarta) won the “Best Tourism Villages 2024” award from the United Nations World Tourism Organization
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).