• Thursday, 03 April 2025

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Syarat dan Cara Pindah Memilih Pilkada 2024
Ilustrasi - Syarat dan cara pindah memilih dalam Pilkada 2024. (dok: ANTARA)

SEAToday.com, Jakarta - Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pindah memilih ini bisa dilakukan apabila ketika seseorang pada saat hari pemungutan suara tidak berada di lokasi TPS yang terdaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024.

Lalu, apa yang menjadi syarat pindah memilih dan bagaimana caranya? Berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU.

Syarat Pindah Memilih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih dapat berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal seperti menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili.

Terdapat dua batas akhir untuk pemilih bisa melakukan proses pindah memilih, yakni 30 hari jelang pemungutan suara dan h-7 jelang pemungutan suara.

30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih 30 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 28 Oktober 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas;
  • Menjalani rehabilitas narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya.

H-7 Jelang Pemungutan Suara

Untuk pindah memilih h-7 hari jelang pemungutan suara, dapat dilakukan sejak 17 September hingga 20 November 2024, dengan syarat sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Tertimpa bencana alam.

Cara Pindah Memilih

Berikut cara untuk mengurus pindah memilih:

  1. Pemilih datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota/PPK (Kantor Camat)/PPS (Kantor Lurah/Kantor Desa daerah asal atau tempat tujuan);
  2. Menunjukkan e-KTP/KK & melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya;
  3. Helpdesk Pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih;
  4. Apabila terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan Formulir Model A. Surat Pindah Memilih.
Share
Insight Indonesia
TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

TNI Law Amendments Officially Passed by Parliament

President Prabowo Leads Meeting on Downstream Industry Accelerati...

President Prabowo Subianto held a limited meeting with several cabinet ministers at his residence in Hambalang, Bogor

Japan's Prime Minister Supports Indonesia to Become a Member of O...

Japan's Prime Minister, Shigeru Ishiba, expressed his support for Indonesia's efforts to become a full member of the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), which currently consists of 38 countries...

Muhammadiyah: Ramadan 2025 Begins March 1, Eid Falls on March 30

Muhammadiyah Central Leadership (PP), Tuesday (7/1), officially set the beginning of Ramadan 1446 Hijri on March 1, 2025. Meanwhile, Eid al-Fitr or Lebaran will fall on March 30, 2025.

Ministry of Religious Affairs: 2025 Hajj Departure Begins Early M...

The Ministry of Religious Affairs (Kemenag) issued a travel plan for the 1446 Hijri/2025 Hajj pilgrimage after previously deciding on the Hajj Implementation Fee (BPIH) with the Hajj Working Committee (Panja) of the Hous...

Trending Topic
Weather Forecast
Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

Potential Extreme Weather to Hit Western Indonesia

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) Predic...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that high-intensity rainfall will continue until March 11. Although a slight decrease in intensity is expected in the coming days due to weather modific...

Weather Forecast: Light Rain Across Jakarta on Thursday Afternoon

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) forecasts that all areas of Jakarta will experience light rain on Thursday (2/13) afternoon.

Jakarta Weather Forecast: Rain in the Morning, Clouds Throughout...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) has forecasted light rain in several areas of Jakarta on Tuesday morning, including West Jakarta, Central Jakarta, East Jakarta, North Jakarta, and the Thousand...

Weather Forecast: Light Rain Expected in Parts of Jakarta on Mond...

The Meteorology, Climatology, and Geophysics Agency (BMKG) predicts that several areas in Jakarta will experience light rain on Monday (2/10) morning.