• Friday, 22 November 2024

Menhub Sepakat Status Ojek Online Diatur dalam UU

Menhub Sepakat Status Ojek Online Diatur dalam UU
Aksi demo ribuan massa pengemudi ojol di Jakarta, Kamis (29/8). (SEAToday.com/Maria Bella)

SEAToday.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol, diatur dalam landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).

"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol," ujar Budi Karya, Kamis (29/8).

Menurutnya, perlu ada ketentuan dalam UU terkait perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Hal ini karena sekarang jumlah kendaraan ojol sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.

Ia mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Seperti diketahui, pada Kamis (29/8) kemarin, ribuan massa pengemudi ojol melakukan aksi demo di Jakarta.

Aksi ini pun berlangsung hingga sore, di mana ribuan massa ojol memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.

Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah. Salah satu tuntutannya yaitu pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Legal standing ini diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.

Aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti oleh 500-1.000 orang.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1