• Saturday, 23 November 2024

Kemendagri Buka Layanan Cetak dan Ganti e-KTP Gratis Selama 3 Hari

Kemendagri Buka Layanan Cetak dan Ganti e-KTP Gratis Selama 3 Hari
Kemendragri melalui Dukcapil membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu. (dok: Pixabay)

SEAToday.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu.

Pelayanan ini seperti pelayanan rekam dan cetak e-KTP, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya.

Layanan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) di kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

Layanan ini juga dapat diakses oleh pegawai Kemendagri dan keluarga hingga masyarakat umum.

Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal pemberitahuan layanan rekam dan cetak e-KTP serta aktivasi IKD. Surat tersebut mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar berpartisipasi.

Seluruh pelayanan rekam dan cetak e-KTP serta aktivasi IKD tidak dipungut biaya.

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD: 

1. Perekaman e-KTP baru (usia 17 tahun):

  • Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
  • Membawa Kartu Keluarga;
  • Usia 16 tahun bisa merekam (cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman e-KTP ganti foto:

  • Membawa Kartu Keluarga;
  • Membawa e-KTP lama (belum berhijab);
  • Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan e-KTP karena hilang:

  • Membawa Kartu Keluarga;
  • Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan e-KTP karena rusak:

  • Membawa Kartu Keluarga;
  • Membawa e-KTP yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

  • Sudah merekam/memiliki e-KTP;
  • Membawa smartphone/HP dan e-KTP/Kartu Keluarga;
  • Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore.
Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1