• Friday, 22 November 2024

37 Persen Bus Pariwisata Tidak Patuh Regulasi

37 Persen Bus Pariwisata Tidak Patuh Regulasi
Ilustrasi. Sebanyak 37 persen bus pariwisata tidak patuh regulasi. (source: pinterest)

SEAToday.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu marak terjadi kecelakaan bus pariwisata yang memakan banyak korban. Untuk menekan hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menindak kendaraan yang tidak patuh pada regulasi.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan, terdapat dua syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan angkutan umum.

Kedua syarat tersebut yaitu persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.

"Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14.000 unit. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi,” ujar Suharto, Minggu (16/6/2024).

“Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," lanjutnya.

Dengan adanya pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, ia pun berharap bisa bersama-sama melakukan perbaikan.

Apabila di lapangan terdapat kesulitan untuk mengurus perizinan yang dialami para pelaku usaha, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.

Standardisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM).

Aturan ini sudah termuat pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.

Share
News Update
UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

UN Condemns Security Council’s Failure to Pass Crucial Ceasefire Resolution

Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...

The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.

BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...

The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”

Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...

General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.

Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...

Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...

Trending
LOCAL PALETTE
BEGINI CARANYA PERGI KE SUKU PEDALAMAN MENTAWAI - PART 1