Simak Tata Tertib dan Syarat Terbaru Pengaduan Lapor Mas Wapres
SEAToday.com, Jakarta - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat dalam pelaksanaan program layanan Lapor Mas Wapres.
Dilansir dari laman Instagram @setwapres.ri, pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat.
Layanan ini buka pada hari kerja, Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00-13.00 WIB. Sedangkan, khusus pada Jumat dibuka mulai pukul 08.00-14.30 WIB dengan jam istirahat 11.00-13.30 WIB.
Pelapor juga diwajibkan memakai pakaian bebas rapi, membawa kartu identitas diri berupa KTP/SIM/identitas lain yang terdapat NIK, dengan pengaduan yang dilayani berjumlah maksimal 50 orang per hari.
Berikut merupakan syarat terbaru pengaduan Lapor Mas Wapres.
Ketentuan Pengaduan
- Pelapor adalah orang yang langsung mengalami kejadian. Apabila pelapor bukan yang mengalami kejadian langsung, maka pelapor harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
- Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan.
- Substansi aduan belum pernah disampaikan oleh pelapor kepada Wakil Presiden.
- Pelapor wajib membawa dokumen pendukung pengaduan yang lengkap dan relevan
- Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas akan meminta pelapor untuk mengirimkan kelengkapan dokumen melalui surel di alamat lapormaswapres@set.wapresri.go.id dalam kurun waktu 10 hari. Pelaporan tidak akan diproses apabila pelapor tidak melengkapi dokumen tersebut dalam waktu 10 hari.
- Pelapor wajib menyampaikan nomor kontak atau e-mail yang dapat dihubungi.
Registrasi dan Proses Pengaduan
- Pelapor melakukan registrasi secara daring melalui https://lapormaswapres.id,
- Pelapor yang telah berhasil melakukan registrasi hadir sesuai tanggal yang dipilih.
- Pelapor menunggu di tempat yang telah disediakan.
- Petugas melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan.
- Petugas akan mempersilahkan pelapor ke Ruang Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor urut.
Hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi taat pada tata tertib Sekretariat Wakil Presiden, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten media sosial selama proses pelaporan.
Recommended Article
News Update
Erick Thohir Officially Inaugurates New Board for Indonesian Futs...
The formation of the new management for these two federations under PSSI aims to align all stakeholders related to football in Indonesia.
BAZNAS to Build Hospitals, Mosques, Schools in Gaza Recovery Prog...
The funds to be used are the donation funds that are still being held for the Palestinian people. According to him, the donation for Palestine titled “Membasuh Luka Palestina”
Ngurah Rai Airport Expands Access to Nusantara via Balikpapan wit...
General Manager of PT Angkasa Pura Indonesia I Gusti Ngurah Rai Airport Ahmad Syaugi Shahab in Denpasar, on Wednesday (11/20), said this route adds connection opportunities to the State Capital of the Archipelago.
Minister Yusril Clarifies: Mary Jane Veloso Transferred, Not Rele...
Yusril explained that the Indonesian government had received an official request from the Philippine government regarding the transfer of Mary Jane Veloso. The transfer can be carried out if the conditions set by the Ind...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).