KPU Tetapkan Aturan Syarat Usia Minimal Calon Gubernur 30 Tahun
SEAToday.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan aturan terkait syarat usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun dan 25 tahun.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari Antara berdasarkan llampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Konsekuensinya, bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.
Namun pada saat pelantikan kepala daerah terpilih usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.
Perubahan ini dibuat merespon keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan Partai Garuda tehadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim MA pada tanggal Rabu, 29 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Diketahui, pasal itu berbunyi warga negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Dengan dikabulkan-nya permohonan Partai Garuda, terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.
Recommended Article
News Update
Donald Trump is Projected to Win the 2024 US Presidential Electio...
Republican presidential candidate Donald Trump is projected to win the 2024 U.S. presidential election over his Democratic opponent, current Vice President Kamala Harris.
Free Birthday Health Checkups for Indonesians Starting in 2025!
The Indonesian Ministry of Health is set to roll out a new initiative in 2025, offering free health checkups for all citizens on their birthdays.
Government : LPDP Recipients Can Work Anywhere, Don't Have to Ret...
LPDP scholarship recipients from overseas universities do not have to return to Indonesia and can work anywhere.
Minister Erick Thohir Cancels Rp14 Trillion Terminal 4 Project at...
Minister of State-Owned Enterprises (SOE) Erick Thohir announced on Monday (11/4) that the ministry has decided to cancel the Rp14 trillion project to build Terminal 4 at Soekarno-Hatta International Airport in Cengkaren...
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).