Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Medsos Selama Masa Tenang
SEAToday.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu untuk tidak berkampanye di media sosial selama masa tenang. Bawaslu pun mengaku akan emngadakan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan peserta pemilu dan akun pribadi mereka.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty seperti dilansir Antara.
KPU sendiri menetapkan masa tenang dari 11-13 Februari 2024. Dalam masa ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye langsung atau via media sosial dilarang.
Lolly mengungkapkan, seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU harus dipastikan turun.
“Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Lebih lanjut, Lolly meminta peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly mengakhiri.
Recommended Article
News Update
China Calls for Accelerated Construction of China-Thailand Railwa...
Chinese President Xi Jinping emphasized the importance of accelerating the construction of the China-Thailand Railway and expanding cooperation in innovative fields such as new energy, the digital economy, and artificial...
President Prabowo Highlights Indonesia's Renewable Energy Commitm...
President Prabowo also explained that Indonesia has great potential in developing green energy, including geothermal, hydro, solar power, and bioenergy.
Jakarta Residents Must Sort Waste to Avoid Retribution Fees
The Jakarta Provincial Government (Pemprov) will require residents to sort their waste starting January 1, 2025, to be exempt from the cleaning service levy (RPB).
2 Tourism Villages in Indonesia Receive Best Tourism Villages 202...
Jatiluwih Tourism Village (Bali) and Wukirsari Tourism Village (Special Region of Yogyakarta) won the “Best Tourism Villages 2024” award from the United Nations World Tourism Organization
Trending
- # Daily Update
- # Regional
- # Nasional
- # Internasional
Popular Post
SOEs Ministry Tries Out Four Days in Workweek System
The State-Owned Enterprises (SOEs) Ministry is testing the implementation of a four-day workweek. This was shared on Instagram @lifeatkbumn on Saturday (6/8).
TransJakarta Extends Operational Hours of Soekarno-Hatta Airport...
TransJakarta extended its service time until midnight for the corridor with destination to the Soekarno-Hatta International Airport, starting Wednesday (6/19).