• Wednesday, 30 October 2024

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditangguhkan Penahanannya

Kronologi Kasus Guru Honorer Ibu Supriyani yang Viral, Kini Ditangguhkan Penahanannya
Supriyani guru honorer yang ditangkap karena dugaan pemukulan pada siswa, kini ditangguhkan penahanannya (Sumber Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

 SEAToday.com, Konawe  – Akhir-akhir ini viral di media sosial tentang kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru honorer bernama Supriyani. Supriyani adalah guru di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diduga memukul siswa inisial D.

Kasus ini bermula dari ibu D yang melihat ada bekas luka di bagian paha anaknya. Saat ditanya, D mengaku luka itu didapat karena jatuh dari motor bersama ayahnya. Tetapi ibu D tak percaya dan bertanya langsung kepada suaminya. Suaminya kaget karena dia dan D tak pernah jatuh dari motor.

Ayah D bertanya kepada anaknya dan D mengaku luka di paha itu muncul setelah Supriyani diduga memukulnya. Ayah D yang merupakan seorang polisi langsung melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Proses hukum di kepolisian berlangsung sangat cepat. Polisi menetapkan Supriyani jadi tersangka dan langsung ditahan.

Pihak sekolah sudah mencoba melakukan mediasi dengan keluarga D. Namun mediasi tidak berjalan baik karena sejumlah hambatan, mulai dari keluarga D yang menganggap permintaan maaf Supriyani tak tulus sampai ada isu permintaan uang sebagai syarat damai.

Menurut  guru-guru di sekolahSupriyani  tidak memukul. D diduga terjatuh di selokan. Namun karena proses hukum begitu cepat berjalan sampai proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10) di Pengadilan Negeri Andoolo.

Karena mendapat dukungan dari para netizen untuk membebaskan Supriyani, akhirnya pihak pengadilan menangguhkan penahanan Surpiyani. Ia keluar dari Lapas pada Selasa (22/10) lalu disambut oleh para guru dan masyarakat yang mendukungnya.

Saat bisa menghirup udara bebas, Supriyani sangat gembira meskipun menangis dengan dukungan banyak orang dalam kasusnya. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konawe Selatan Teguh Oki Tribowo kepada wartawan mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” ucap Teguh dilansir Antara.

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Penangguhan penahanan Supriyani dilakukan karena ia memiliki anak yang masih balita sehingga membutuhkan perhatian khusus. Supriyani juga masih aktif sebagai guru yang diharuskan mengajar para siswanya.

 

Share
News Update
South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

South Africa Submits New Evidence to UN to Strengthen Genocide Case Against Israel

Visits to Nusantara Capital Now Free, IKN Authority Calls for Pai...

The Nusantara Capital Authority (IKN) has spoken out against the rising trend of paid tour packages for visits to the Government Center Core Area (KIPP) in IKN, urging those involved in commercializing public access to c...

Indonesia and Other Asian Countries Strongly Condemn Israel's Att...

Indonesia, Malaysia, India, Afghanistan and Japan strongly condemned Israel's attack on Iran on Saturday, saying it was a violation of international law.

President Prabowo to Establish 85 Nutritious Food Trial Service U...

President Prabowo Subianto is establishing 85 service unit offices for the Free Nutritious Meal program which is currently being tested in all provinces in Indonesia.

South Africa to Submit Forensic Evidence of Israeli Genocide in G...

South Africa will submit a detailed document that includes forensic evidence to the International Court of Justice (ICJ) aiming to strengthen the case of Israel committing genocide in Palestine.

Trending